PP
TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI
Pasal 21
BAB 5 — TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
(1) Dalam penanganan saksi dan/atau korban, PPT wajib
melakukan jejaring dengan rumah sakit pemerintah atau swasta untuk perawatan dan pemulihan kesehatannya.
(2) Dalam hal diperlukan, PPT juga dapat melakukan jejaring
dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, rumah perlindungan sosial, atau pusat trauma milik pemerintah, masyarakat, atau lembaga-lembaga pelayanan sosial lainnya.
