PP
TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI
Pasal 20
BAB 5 — TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
(1) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara asing,
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia wajib berkoordinasi dengan instansi terkait dan perwakilan negara asal saksi dan/atau korban tersebut di Indonesia, untuk membantu pemulangannya.
(2) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara asing
yang negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia memberitahukan kepada negara asing tersebut pada perwakilan negara asing yang diakreditasikan untuk wilayah negara Republik Indonesia.
