Pasal 19
BAB 5 — TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
(1) Dalam hal saksi dan/atau korban berada di luar wilayah
daerah asalnya, kepala daerah setempat segera melakukan koordinasi dengan kepala daerah asal saksi dan/atau korban untuk mengambil tindakan atau langkah-langkah perlindungan dan pemulangan saksi dan/atau korban ke daerah asalnya.
2008,No. 22 10
(2) Bupati/walikota daerah asal saksi dan/atau korban tersebut
wajib segera menangani hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan dan pemulihan saksi dan/atau korban ke PPT yang tersedia.
(3) Dalam penyelenggaraan pemulangan saksi dan/atau korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bupati/walikota dapat melakukan kerja sama dengan bupati/walikota lainnya dengan pemberitahuan kepada gubernur masing-masing.
