Pasal 16
BAB 5 — TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
(1) Dalam hal pemerintah daerah sudah memiliki rumah
perlindungan sosial atau pusat trauma sebelum Peraturan Pemerintah ini diberlakukan, maka rumah perlindungan sosial atau pusat trauma tersebut dapat difungsikan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan PPT.
(2) Untuk penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah daerah dapat mendayagunakan rumah perlindungan sosial atau pusat trauma milik masyarakat atau lembaga-lembaga pelayanan sosial lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme
penyelenggaraan pelayanan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur sekaligus dalam peraturan daerah kabupaten/koa mengenai pembentukan PPT.
