Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
(1) Dalam hal saksi dan/atau korban melaporkan kepada
kepolisian terdekat, maka petugas kepolisian wajib menempatkan saksi dan/atau korban pada ruang pemeriksaan khusus yang tersedia.
(2) Jika setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti bahwa
saksi dan/atau korban mengalami penderitaan akibat tindak pidana perdagangan orang, maka petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan wajib membawa saksi dan/atau korban ke PPT terdekat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
ditindaklanjuti untuk diproses sesuai dengan hukum acara pidana.
(4) Untuk menjalankan proses sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), pimpinan kepolisian memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan tugas penyidikan dan sekaligus melakukan perlindungan terhadap saksi dan/atau korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
