Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
(1) Saksi dan/atau korban berhak memperoleh rehabilitasi
kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum pada PPT.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
saksi dan/atau korban, keluarganya, temannya, petugas kepolisian, relawan pendamping, atau pekerja sosial.
(3) Pimpinan atau petugas yang ada pada PPT wajib melayani
saksi dan/atau korban berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Pimpinan atau petugas PPT segera menangani saksi
dan/atau korban sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
(5) Pimpinan atau petugas PPT, dalam waktu paling lama 24
(dua puluh empat) jam sejak menerima saksi dan/atau korban yang sedang dirawat atau dipulihkan kesehatannya, wajib melaporkannya kepada petugas kepolisian terdekat.
2008,No. 22 8
