Pasal 17
BAB 5 — TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
(1) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara
Indonesia dan berada di luar negeri, Pemerintah Republik
9 2008,No. 22
Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri wajib melindungi pribadi dan kepentingan saksi dan/atau korban serta memulangkannya ke Indonesia atas biaya negara.
(2) Untuk kepentingan pemulangan saksi dan/atau korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri segera melaporkan kepada Menteri Luar Negeri dalam rangka percepatan penanganan saksi dan/atau korban.
(3) Menteri Luar Negeri wajib melakukan koordinasi dengan
instansi terkait lainnya dan/atau pemerintah daerah asal saksi dan/atau korban, untuk memulangkan saksi dan/atau korban ke wilayah Indonesia.
(4) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib memulangkan ke daerah asal dan tindakan lain yang diperlukan dalam melindungi saksi dan/atau korban.
(5) Dalam hal saksi dan/atau korban mengalami penderitaan
akibat tindak pidana perdagangan orang, maka:
- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri wajib memberikan bantuan yang diperlukan bagi saksi dan/atau korban;
- Departemen Sosial atau instansi yang menangani bidang sosial di daerah wajib membawa saksi dan/atau korban ke PPT terdekat.
