PP
TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI
Pasal 11
BAB 4 — PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN TERPADU
(1) Penyelenggaraan pelayanan terpadu wajib didukung oleh
petugas pelaksana atau petugas fungsional yang meliputi tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial, tenaga bantuan hukum yang disediakan oleh instansi atau lembaga terkait.
(2) Dalam hal tenaga psikolog, psikiater, dan tenaga bantuan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, maka PPT dapat meminta bantuan kepada instansi atau lembaga lain yang tersedia dengan memberikan honorarium.
(3) Dalam hal diperlukan, PPT dapat melakukan kerja sama
dengan lembaga tertentu dalam penyediaan penerjemah dan relawan pendamping yang diperlukan oleh saksi dan/atau korban.
7 2008,No. 22
