PP
TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI
Pasal 12
BAB 4 — PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN TERPADU
(1) Penyelenggaraan pelayanan terpadu dilaksanakan
pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan dengan bekerja sama antarinstansi atau lembaga pemerintah terkait di daerah.
(2) Pemerintah dan pemerintah provinsi dapat menyediakan
petugas pelaksana atau petugas fungsional yang diperlukan oleh PPT di kabupaten/kota.
(3) Dalam hal diperlukan, PPT dapat mendayagunakan tenaga
pelaksana atau petugas fungsional dari masyarakat.
