PP
TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI
Pasal 10
BAB 3 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Dalam hal telah tersedia sarana dan prasarana pelayanan
terpadu yang digunakan untuk saksi dan/atau korban tindak pidana lain sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, maka sarana dan prasarana yang telah ada tersebut dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengaturannya diserahkan pada masing-masing kabupaten/kota.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disesuaikan dengan standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya.
