PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Pasal 18
BAB 4 — CUTI DAN STATUS NON AKTIF PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Menteri sebagai anggota Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat diberikan cuti. (2) Lama cuti bagi Menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja secara tidak berturut-turut. (3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
