PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Pasal 19
BAB 4 — CUTI DAN STATUS NON AKTIF PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, PRESIDEN dapat memanggil Menteri yang sedang melaksanakan kampanye untuk melaksanakan tugas sehari-hari bagi penyelesaian masalah yang bersangkutan. Pasal ...
