PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Pasal 17
BAB 4 — CUTI DAN STATUS NON AKTIF PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Menteri yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN dinyatakan non aktif sebagai Menteri. (2) Status non aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) PRESIDEN mengambil alih tugas para Menteri yang non aktif, dan dapat MENETAPKAN Menteri Ad Interim bagi Menteri yang non aktif tersebut.
