Pasal 99
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib membuat, memelihara dan menyimpan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) sebagai berikut : a. catatan harian tentang transaksi yang dilakukan untuk Sentra Dana Berjangka seperti tanggal transaksi, jumlah, jenis Kontrak Berjangka, harga, bulan penyerahan, jual atau beli, Pialang Berjangka yang mengelola rekening, Penasihat Berjangka, serta untung dan rugi yang diperoleh; b. Pembukuan atau catatan lainnya yang menunjukkan semua tanda terima dan pengeluaran uang, surat berharga atau kekayaan lainnya; c. tanda bukti pengakuan peserta Sentra Dana Berjangka yang telah mengerti isi Dokumen Keterangan Perusahaan; d. Buku kas dan catatan lain yang menunjukkan nama dan alamat setiap peserta Sentra Dana Berjangka serta dana yang diterima dan dibagikan kepada setiap peserta Sentra Dana Berjangka;
e. salinan dari konfirmasi transaksi dan laporan bulanan dari Pialang Berjangka untuk tiap Sentra Dana Berjangka; f. cek yang dibatalkan, laporan bank, jurnal, buku kas, bukti pembayaran, data dari komputer, data lainnya, dan memo yang dibuat atau diterima yang berkaitan dengan kegiatan Sentra Dana Berjangka; g. semua naskah asli salinan dari laporan, surat, edaran, memo, publikasi, tulisan, dan iklan yang disebarkan kepada peserta Sentra Dana Berjangka yang disusun berdasarkan tanggal yang tercantum
dalam naskah tersebut; h. buku dan catatan lainnya yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka yang dilakukan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka atau prinsipalnya.
