PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 100
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap Pedagang Berjangka yang menguasai atau memiliki posisi dalam jumlah mencapai batas wajib lapor, wajib menyampaikan laporan kepada Bappebti paling lambat sebelum jam perdagangan dimulai pada hari berikutnya setelah diketahui atau menerima pemberitahuan keadaan posisi tersebut. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selama Pedagang Berjangka menguasai atau memiliki posisi pada tingkat mencapai atau melebihi batas wajib lapor. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk sebagaimana yang ditetapkan oleh Bappebti.
