PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 101
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pembukuan dan pelaporan ditetapkan oleh Bappebti.
