Pasal 98
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Penasihat Berjangka membuat, memelihara dan menyimpan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) yang meliputi : a. data dan informasi semua klien;
b. semua dokumen resmi dan keterangan lainnya; c. tanda bukti pengakuan klien telah mengerti isi Dokumen Keterangan Perusahaan; d. semua perjanjian tertulis, termasuk Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko; e. semua naskah asli atau salinan dari laporan, surat, edaran, memo, publikasi, tulisan, dan iklan yang disebarkan kepada klien yang disusun berdasarkan tanggal yang tercantum dalam naskah tersebut; dan f. buku dan catatan lainnya yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan transaksi di pasar fisik yang dilakukan oleh Penasihat Berjangka atau prinsipalnya.
