PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 97
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Penasihat Berjangka wajib membuat, memelihara, dan menyimpan semua catatan kegiatannya secara benar serta tersedia setiap saat untuk diperiksa. (2) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib membuat, memelihara, dan menyimpan semua catatan kegiatan transaksi dan keuangan secara benar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta tersedia setiap saat untuk diperiksa. (3) Pengelola Sentra Dana Berjangka menyerahkan laporan keuangan Sentra Dana Berjangka yang dibuat berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum kepada peserta Sentra Dana Berjangka selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah akhir bulan. (4) Bentuk laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Bappebti.
