Pasal 96
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Pialang Berjangka wajib melaporkan kepada Bappebti keadaan sebagai berikut :
a. perusahaan Pialang Berjangka akan memulai, menghentikan sementara, membuka kembali, atau memberhentikan secara tetap kegiatannya;
b. perusahaan Pialang Berjangka yang bersangkutan atau salah satu komisaris, direksi, manajer, atau Wakil Pialang Berjangka sedang dalam proses perkara di pengadilan, dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan atau melakukan pelanggaran di bidang perbankan atau sedang dalam proses penyelesaian hutangnya dengan pihak ketiga;
c. terdapat pengurus perusahaan Pialang Berjangka yang melakukan kegiatan di luar kewenangannya;
d. terdapat pengurus perusahaan atau pegawai Pialang Berjangka yang dianggap tidak layak lagi melakukan Perdagangan Berjangka Komoditi, karena yang bersangkutan bersikap tidak jujur atau tidak adil;
e. terdapat pengurus Pialang Berjangka yang melanggar peraturan
perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
f. terdapat perubahan kepemilikan saham perusahaan Pialang Berjangka yang melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham yang disetor;
g. tidak memenuhi batas modal bersih disesuaikan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; atau
h. volume transaksi perusahaan Pialang Berjangka untuk Nasabah telah mencapai jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-udangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. (2) Apabila Pialang Berjangka mengetahui terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. huruf a, b, c, d, dan huruf c dilaporkan kepada Bappebti selambatnya 5 (lima) hari sejak diketahui atau dari tanggal permasalahan tersebut terjadi;
b. huruf f dilaporkan kepada Bappebti paling lambat 15 (lima belas) hari; dan
c. huruf g dan huruf h dilaporkan segera kepada Bappebti.
