PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 95
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Pialang Berjangka wajib membuat laporan keuangan termasuk perhitungan modal bersih disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan dan setiap tahun sesuai dengan bentuk laporan yang ditetapkan oleh Bappebti. (2) Laporan keuangan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan kepada Bappebti dan Bursa Berjangka paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir. (3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diaudit oleh Akuntan Publik dan diserahkan paling lambat 90 (sembila puluh) hari setelah berakhirnya tahun laporan.
