Pasal 94
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Pialang Berjangka wajib membuat catatan keuangan yang terpisah untuk setiap Nasabah, meliputi uang masuk dan keluar dan semua transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka dalam negeri dan/atau luar negeri yang mencakup waktu, harga, jumlah transaksi, dan jenis komoditi. (2) Pialang Berjangka wajib menyampaikan konfirmasi tentang posisi
keuangan Nasabah, mencakup berbagai biaya yang dikeluarkan untuk transaksi dan jasa kepada Nasabah setiap hari, selambatnya pukul 12.00 hari berikutnya. (3) Pialang Berjangka wajib membuat konfirmasi sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali kepada Nasabah tentang posisi terbuka Kontrak Berjangka dan harga yang terjadi, laba atau rugi bersih yang belum nyata, semua dana Nasabah, dan berbagai biaya yang dibebankan kepada rekening nasabah tersebut.
