PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 93
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Pialang Berjangka yang menerima amanat wajib segera mencatat dalam kartu amanat, nama Pihak yang memberi amanat, nomor rekening dan data amanat. (2) Kartu amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib segera diberi tanda waktu terima amanat dengan menggunakan peralatan atau mesin pencatat waktu.
