Pasal 92
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka wajib membuat, memelihara dan menyimpan semua catatan keuangan secara benar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta tersedia setiap saat untuk diperiksa, dan catatan transaksi, termasuk semua kartu, memo, atau rekaman yang berkaitan dengan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka, Opsi dan komoditi di pasar fisik. (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi semua pesanan yang telah ditransaksikan, yang belum ditransaksikan atau yang dibatalkan, kartu transaksi, kartu tanda tangan, buku catatan transaksi, jurnal, buku kas, cek yang dibatalkan, salinan konfirmasi, salinan pernyataan jual dan beli, Dokumen Perjanjian Pemerian Amanat, Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko, dan catatan lainnya yang dibuat berkaitan dengan pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Opsi dan komoditi di pasar fisik. (3) Untuk transaksi Opsi harus dicatat informasi mengenai waktu transaksi, transaksi Opsi jual atau beli, waktu jatuh tempo, jumlah transaksi, jenis Opsi, harga patokan, premi, komisi, dan biaya lainnya.
