PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 91
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Lembaga Kliring Berjangka wajib membuat, menyimpan, dan memelihara catatan mengenai : a. tanggal penerimaan dan pengembalian margin yang berupa uang atau surat berharga; b. identitas lembaga tempat margin disimpan secara terpisah; dan
c. pencarian margin yang berupa surat berharga sebagaimana dimaksud huruf a disertai dengan penjelasan mengenai fakta-fakta dan keadaan yang menyebabkan pencairan tersebut dilakukan serta kewenangan untuk melakukan pencairan tersebut.
