PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 90
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Lembaga Kliring Berjangka wajib membuat, memelihara, dan menyimpan catatan transaksi Kontrak Berjangka dan Opsi di Bursa Berjangka. (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat informasi tentang tanggal transaksi, waktu, jumlah transaksi, harga atau premi, bulan penyerahan atau tanggal jatuh tempo dan transaksi Opsi. (3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilaporkan kepada Bappebti sebelum jam perdagangan dimulai pada hari berikutnya. (4) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan lebih lanjut oleh Bappebti.
