PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 89
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Bursa Berjangka wajib mempublikasikan pada setiap hari perdagangan informasi mengenai :
a. volume perdagangan, jumlah transaksi Kontrak Berjangka yang diselesaikan secara tunai, jumlah Kontrak Berjangka yang terbuka, jumlah Kontrak Berjangka terbuka yang telah diputuskan ditutup dengan penyerahan barang, dan jumlah Opsi yang telah dilaksanakan.
b. harga pada periode pembukuan dan penutupan, harga jual atau penawaran yang terendah, harga beli atau permintaan yang tertinggi, harga transaksi tertinggi dan terendah, serta harga penyelesaian. (2) Bentuk publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bappebti.
