PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 88
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Bursa Berjangka wajib membuat, menyimpan, dan memelihara catatan transaksi Kontrak Berjangka dan Opsi di Bursa Berjangka.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat informasi tentang tanggal dan jam transaksi, jumlah transaksi, jenis Kontrak Berjangka atau Opsi, harga atau premi, bulan penyerahan waktu jatuh tempo, transaksi Opsi jual atau beli, harga patokan, dan nama pelaku transaksi. (3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilaporkan kepada Bappebti sebelum jam perdagangan dimulai pada hari
berikutnya. (4) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan lebih lanjut oleh Bappebti.
