Pasal 87
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib membuat, menyimpan, dan memelihara catatan mengenai :
a. organisasi, personil dan dokumen tertulis menyangkut kebijaksanaan, prosedur, dan sistem kerja;
b. keadaan keuangan, kekayaan, kewajiban keuangan dan perhitungan rugi/laba;
c. data keanggotaan, Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka; dan
d. pelaksanaan kegiatan usahanya setiap hari secara lengkap dan sistematis. (2) Bentuk catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bappebti. (3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data transaksi harian di Bursa Berjangka dan penyelesaian transaksi oleh Lembaga Kliring Berjangka serta neraca dan laporan rugi/laba tahunan, wajib dipublikasikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. (4) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bappebti sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
