Pasal 86
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN IZIN USAHA, IZIN, PERSETUJUAN, SERTIFIKAT PENDAFTARAN, DAN PERSETUJUAN LAINNYA
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, peraturan dan tata tertib, Kontrak Berjangka, calon anggota komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka, wajib diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bappebti, kecuali peraturan administratif dapat dilaksanakan secara tetap apabila tidak ada penolakan dari Bappebti, setelah 10 (sepuluh) hari dilaporkan. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta mengubah materi perubahan rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, peraturan dan tata tertib, Kontrak Berjangka, calon anggota komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka, dan/atau meminta tambahan informasi yang berhubungan dengan perubahan dimaksud. (3) Apabila dimintakan perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, peraturan dan tata tertib, Kontrak Berjangka, calon anggota komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka, dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut oleh Bappebti.
