Pasal 85
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN IZIN USAHA, IZIN, PERSETUJUAN, SERTIFIKAT PENDAFTARAN, DAN PERSETUJUAN LAINNYA
(1) Izin usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, dan izin Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka, sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka, persetujuan Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri, serta persetujuan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti. (2) Pemegang izin usaha, izin, sertifikat pendaftaran, dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan tentang keadaan dan perkembangan usahanya setiap tahun takwim kepada Bappebti dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.
