PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 82
BAB 7 — PENYALURAN AMANAT NASABAH KE BURSA BERJANGKA LUAR NEGERI
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penyaluran amanat Nasabah ke Bursa luar negeri ditetapkan oleh Bappebti.
