PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 81
BAB 7 — PENYALURAN AMANAT NASABAH KE BURSA BERJANGKA LUAR NEGERI
(1) Dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf a, digunakan untuk membayar kewajiban Pialang Berjangka kepada Nasabah yang tidak bisa atau lalai diselesaikan. (2) Dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf a, dikembalikan kepada Pialang Berjangka, apabila yang bersangkutan menghentikan kegiatan penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri. (3) Tata cara pengelolaan dana jaminan ditetapkan oleh Bappebti.
