Pasal 83
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN IZIN USAHA, IZIN, PERSETUJUAN, SERTIFIKAT PENDAFTARAN, DAN PERSETUJUAN LAINNYA
(1) Pemberian atau penolakan atas permohonan setiap Pihak untuk memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti wajib diberikan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bappebti. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi untuk melengkapi permohonan tersebut.
(3) Apabila diminta perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pemberian atau penolakan atas permohonan izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran, dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut oleh Bappebti.
