PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 72
BAB 5 — DANA KOMPENSASI
(1) Dana Kompensasi hanya dapat digunakan untuk pembayaran ganti rugi kepada Nasabah akibat cidera janji Pialang Berjangka. (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai kerugian.
