PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 73
BAB 5 — DANA KOMPENSASI
Tuntutan ganti rugi kepada Bursa Berjangka hanya dapat dipertimbangkan, apabila: a. Nasabah yang bersangkutan telah melakukan upaya penagihan secara maksimal kepada Pialang Berjangka yang melakukan cidera janji tersebut; b. memberikan bukti yang kuat bahwa kerugian yang dialaminya disebabkan oleh perbuatan cidera janji Pialang Berjangka yang menerima amanat dari Nasabah yang bersangkutan; dan c. jumlah uang yang dituntut adalah jumlah ganti rugi yang sebenarnya terjadi.
