PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 70
BAB 5 — DANA KOMPENSASI
(1) Bursa Berjangka wajib mempertahankan jumlah minimum Dana Kompensasi yang harus tersedia.
(2) Besarnya Dana Kompensasi yang dapat disediakan untuk membayar tuntutan ganti rugi ditetapkan oleh Bursa Berjangka atas persetujuan Bappebti dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (1). (3) Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepenuhnya atau sebagian dari tuntutan ganti rugi yang
diajukan kepada Bursa Berjangka.
