PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 69
BAB 5 — DANA KOMPENSASI
(1) Bursa Berjangka wajib membentuk suatu Unit Khusus untuk mengelola Dana Kompensasi. (2) Unit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Bursa Berjangka. (3) Dana Kompensasi wajib disimpan dalam rekening yang dibuat khusus untuk menyimpan Dana Kompensasi pada Bank yang disetujui oleh Bappebti. (4) Pembukuan Dana Kompensasi terpisah dengan pembukuan Bursa Berjangka. (5) Laporan keuangan Dana Kompensasi wajib diperiksa dan diaudit oleh Akuntan Publik. (6) Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Bursa Berjangka wajib menyampaikan laporan keuangan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bappebti.
