Pasal 68
BAB 5 — DANA KOMPENSASI
(1) Bursa Berjangka MENETAPKAN jumlah Dana Kompensasi yang dipungut dari masing-masing Pialang Berjangka. (2) Dana Kompensasi dihimpun oleh Bursa Berjangka dari Pialang Berjangka secara tunai dan dari sumber sah lain yang disetujui oleh Bappebti. (3) Sumber sah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dihimpun dari :
a. sebagian biaya jasa pelayanan informasi yang berkaitan dengan perdagangan Kontrak Berjangka;
b. sebagian biaya jasa yang berkaitan dengan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka; atau
c. sebagian dari keuntungan Bursa Berjangka yang disisihkan untuk Dana Kompensasi dan/atau hasil yang diperoleh dari Dana Kompensasi tersebut. (4) Besarnya biaya yang dikenakan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Bappebti. (5) Dana Kompensasi wajib disetor kepada Bursa Berjangka pada saat pengajuan permohonan menjadi Anggota Bursa Berjangka yang berkedudukan sebagai Pialang Berjangka.
