Pasal 65
BAB 4 — SENTRA DANA BERJANGKA
Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut: a. nama dan alamat Pengelola Sentra Dana Berjangka; b. nama dan alamat Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka; c. hak dan kewajiban Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka; d. kewajiban Pengelola Sentra Dana Berjangka menyertakan sejumlah dananya pada Sentra Dana Berjangka; e. hak dan kewajiban dari peserta Sentra Dana Berjangka; f. rencana usaha termasuk tujuan dan arah kebijakan investasi; g. jumlah imbalan yang dipungut; h. biaya-biaya yang dibebankan; i. pernyataan itikad baik dan tanggung jawab Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka bahwa pelaksanaan tugasnya semata-mata untuk kepentingan peserta Sentra Dana Berjangka; j. keadaan-keadaan yang memperbolehkan Pengelola Sentra Dana
Berjangka menunda atau menolak pembelian kembali Sertifikat Penyertaan; k. penyelesaian perselisihan yang timbul antara Pihak yang terkait dalam kegiatan Sentra Dana Berjangka; dan l. keadaan dan persyaratan yang mengharuskan Pengelola Sentra Dana Berjangka menghentikan kegiatan Sentra Dana Berjangka.
