PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 64
BAB 4 — SENTRA DANA BERJANGKA
(1) Kontrak pembentukan Sentra Dana Berjangka antara Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka wajib mendapat persetujuan dari Bappebti. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mengingat semua peserta Sentra Dana Berjangka.
