PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 66
BAB 4 — SENTRA DANA BERJANGKA
(1) Permohonan persetujuan atas kontrak pembentukan Sentra Dana Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, diajukan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka kepada Bappebti disertai dengan
dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut:
a. izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka;
b. persetujuan Bank Penitipan Sentra Dan Berjangka yang diterbitkan oleh Bappebti;
c. rencana usaha dan proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
d. izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; dan
e. prospektus yang digunakan dalam penawaran investasi Sentra Dana Berjangka. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.
