PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 58
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA DAN PEDAGANG BERJANGKA
(1) Izin sebagai Wakil Pialang Berjangka hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang keperantaraan perdagangan Kontrak Berjangka. (2) Izin sebagai Wakil Penasihat Berjangka hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang analisis Perdagangan Berjangka Komoditi. (3) Izin sebagai Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan Sentra Dana Berjangka.
