PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 57
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA DAN PEDAGANG BERJANGKA
Pelaksanaan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bappebti.
