PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 59
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA DAN PEDAGANG BERJANGKA
(1) Permohonan untuk memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka diajukan kepada Bappebti disertai dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut:
a. sertifikat pendidikan formal;
b. tanda lulus ujian yang diselenggarakan oleh Bappebti sesuai dengan bidangnya masing-masing; dan
c. rekomendasi dari Pialang Berjangka atau Penasihat Berjangka atau Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.
