PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 54
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA DAN PEDAGANG BERJANGKA
Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib sekurang-kurangnya memiliki 2 (dua) orang yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka yang berkedudukan sebagai salah seorang direktur dan seorang pegawai Pengelola Sentra Dana Berjangka.
