PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 53
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA DAN PEDAGANG BERJANGKA
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Pengelolaan Sentra Dana Berjangka diajukan kepada Bappebti disertai dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut:
a. akta pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. daftar nama pemegang saham;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. daftar nama komisaris dan direksi; dan
e. nama tenaga ahli yang memiliki izin sebagai Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan
menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.
