Pasal 55
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA DAN PEDAGANG BERJANGKA
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang:
a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
b. pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
c. pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
d. terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
e. tidak memiliki ahlak dan moral yang baik; dan
f. tidak memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. (2) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib melaporkan Pihak yang mengendalikan perusahaannya baik langsung maupun tidak langsung termasuk perubahannya, kepada Bappebti.
