PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 35
BAB 2 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Likuidator Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 huruf b membayarkan hak Pialang Berjangka anggota Lembaga Kliring Berjangka setelah dikurangi pembayaran kepada Nasabah yang mempunyai tagihan kepada Pialang Berjangka yang bersangkutan. (2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menuntut dana miliknya yang berada pada Pialang Berjangka melalui likuidator dengan mengajukan bukti-bukti yang sah.
