PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 34
BAB 2 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak terpenuhi, Bappebti dapat meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi : a. pembubaran badan hukum Lembaga Kliring Berjangka; b. penunjukan Tim Likuidasi yang diusulkan oleh Bappebti; dan c. perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
