PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 33
BAB 2 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Lembaga Kliring Berjangka yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk MEMUTUSKAN pembubaran badan hukum Lembaga Kliring Berjangka dan pembentukan Tim Likuidasi. (2) Keputusan pembubaran badan hukum Lembaga Kliring Berjangka dan pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha.
